Sidikalang, 15/8 (Antarasumut) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS) dan camat harus membantu kepala desa dalam pembuatan administrasi desa sebagai syarat pencairan dana desa.
"Bapemas harus proaktif membantu kepala desa dalam penyusunan administrasi," kata Bupati Dairi.
Kepala desa lambat memberikan administrasi, karena tidak memahami bagaimana penyusunan administrasi itu.
Oleh sebab itu Bapemas dan camat harus membantu, sehingga tidak terbengkalai dalam pencairan dana desa. Jangan dikatakan Kepala desa dikatakan lamban, seakan 'mengkambing hitamkan' mereka, karena lama menyampaikan administrasi desa itu.
"Kalau Kades dikatakan lamban oleh Bapemas, saya sendiri tidak terima bila dikatakan para Kades demikian. Jadi Bapemas itu harus memandu Kades," katanya.