Pematangsiantar, Sumut, 30/8 (Antara) - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa, memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan berupa narkotika.
Pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan terhadap 291 butir pil ekstasi, 180,83 gram sabu-sabu dan 575,4 gram ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara terhitung Agustus 2015 hingga Agustus 2016 terkait narkotika, tindak pidana perjudian, pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi, UU Kesehatan dan obat-obatan.
Kepala Kejari Pematangsiantar, M Masril SH MHum mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan program Kejaksaan dan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Tercatat tingkat kriminal yang paling tinggi adalah kejahatan narkotika," kata Masril.
Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, JUmsadi Damanik mengapresiasi atas kinerja aparatur penegak hukum yang telah bersusah payah menegakan hukum atas berbagai tindak pidana, khususnya narkoba.
Pencegahan dan penanggulangan narkoba, kata Jumsadi, harus menjadi perhatian serius semua pihak agar bangsa terselamatkan dari kehancuran.
"Saya berharap dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, maka akan musnah juga tindak pidana di Kota Siantar," kata Jumsadi.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak, Kapolres AKBP Dodi Darjanto, Dandenpom I/1 Mayor Sutrisno, Dandim 0207/Sml diwakili Kasdim Mayor Inf Adi Sutrisno, Ketua PN diwakili Pasti Tarigan SH MH, Kepala BNN Ahmad Yani Damanik.
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Selasa, 30 Agustus 2016 17:44 WIB 1972