Pematangsiantar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7).
Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan SH MH melalui Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Togap Silalahi SH MH mengatakan, barang bukti itu dari 176 kasus narkotika dan dua terkait mata uang palsu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti berupa ganja seberat 2.616,87 gram, shabu 124,07 gram, dan ekstasi 99 tablet setara 39,1 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan uang palsu sejumlah Rp 4.810.000 dibakar.
Baca juga: Kejari siap dukung pembangunan Asahan
Baca juga: Sambut HBA, Kejari Tapsel gelar berbagai kegiatan
Kejari Pematangsiantar musnahkan barang bukti kejahatan
Senin, 22 Juli 2019 15:49 WIB 1876