Labuhanbatu Selatan, 5/8 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengutipan uang terkait maraknya isu jual-beli tas di Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdul Manan Ritonga, Jum'at di Kotapinang mengatakan, surat dengan nomor 800/26371/Sekret/2016 itu diterbitkan pada 28 Juli 2016.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah di wilayah kerjanya masing-masing.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan melarang pihak sekolah mengutip uang seragam sekolah, uang praktik dan perlengkapan sekolah lainnya.
"Untuk menjawab berbagai keresahan masyarakat, kami telah menerbitkan surat tentang larangan pengutipan di sekolah. Surat itu telah disampaikan ke masing-masing UPT untuk diteruskan ke seluruh sekolah," tegasnya.
Dia berharap, dengan diterbitkannya surat edaran itu, tidak ada lagi praktik-praktik pengutipan uang di sekolah yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Menurutnya, selama ini pun Dinas Pendidikan telah melarang pihak sekolah melakukan kutipan. "Ini juga sesuai harapan bapak Bupati agar tidak ada lagi praktik kutipan di sekolah," ujar Abdul Manan di Ruang Kerjanya.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam PB-Pemda unjuk rasa di Kantor DPRD Labusel mendesak dewan memanggil Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan praktik jual-beli tas dan seragam di sekolah.
Selain orasi, massa juga mengosongkan dan menyegel kantor tersebut, karena aspirasi mereka tidak disahuti.