Padangsidimpuan 21/7 (Antarasumut)- Proyek rehab Terminal Batunadua tahun anggaran 2015 yang terletak di Jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan Batunadua, kota Padangsidimpuan, diduga kuat terjadi penyimpangan dana. Bahkan, pihak kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP M Helmi Lubis melalui Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang, yang dijelaskan KBO Ipda JJ Harahap, Kamis.
Hasil penyelidikan pihaknya, diduga kuat ada indikasi korupsi pada proyek rehab Terminal Batunadua yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2015.
“Statusnya juga sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik, ungkap JJ yang juga didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yudi Hutabarat.
Dari hasil penyidikan yang mereka lakukan, pihaknya mendapatkan bukti berupa keterangan saksi ahli konstruksi dari USU yang menerangkan adanya indikasi kerugian negara, terkait pengerjaan proyek tersebut.
Dugaannya mutu pekerjaan tidak sesuai dengan speks dan kontrak kerja, terangnya. Namun, untuk berapa kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp1,2 miliar itu, pihaknya belum dapat memaparkannya dengan alasan masih memerlukan keterangan dari hasil audit yang dilakukan pihak BPKP.
Tapi untuk indikasi kerugian sementara sekitar Rp 300 juta, namun kita akan tetap meminta keterangan dari pihak BPKP, jelas pria bernama lengkap Junjungan itu. Begitu pula untuk siapa calon tersangkanya, pihaknya juga belum dapat mengungkapkannya, sebab masih akan melakukan gelar perkara dan penyidik juga terus mencari adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Yang pasti mulai dari KPA, PP, rekanan dan lainnya akan kita periksa terkait dugaan kasus ini, pungkasnya dan mengaku selama Tahun 2016 ini ada dua kasus korupsi yang dalam tahap sidik dan salah satunya segera P-21.
