Pematangsiantar, Sumut, 18/7 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar, Senin, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN yang memutuskan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga diikutkan dalam pemilihan kepala daerah setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Mangasi Tua Purba di Siantar, mengatakan, pengajuan itu sesuai dengan rekomendasi KPU Pusat dan Provinsi.
"Satu dari hakim PTTUN juga memberikan `disenting opinion` sehingga harus kita ajukan ke tingkat MA," kata Mangasi.
Ia menegaskan, KPU tidak ingin menunda-nunda pelaksanaan pilkada, hanya saja perlu kepastian hukum supaya menghindarkan gugatan kedepannya.
"Setelah ada putusan `inkracht` dari pengadilan tingkat tertinggi, kita segera laksanakan pilkada," kata Mangasi.
Dari belasan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar, empat diantaranya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.
Empat pasangan itu adalah Sugito-Jumadi, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, Wesli Silalahi-Sailanto, dan Hulman Sitorus-Hefriansyah.
Keberatan dengan putusan KPU, Survenof-Parlin mengajukan sengketa pilkada mulai dari tingkat Panwaslu, PTUN dan PTTUN, yang mengabulkan gugatan pasangan itu.
KPU Siantar Ajukan Kasasi Ke MA
Senin, 18 Juli 2016 19:02 WIB 1635