Labuhanbatu Selatan, 28/6 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selambatnya tujuh hari menjelang (H-7) Idul Fitri. Bagi yang menolak, diberikan sanksi tegas.
Kepala Dinas Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Sutrisno, Selasa sore mengatakan, imbauan tertulis telah disampaikan kepada seluruh perusahaan sejak beberapa hari lalu.
Menurutnya, untuk memaksimalkn imbauan itu, pihaknya telah membentuk tim untuk memantau ketaatan pengusaha menuntaskan kewajibannya membayar THR tersebut tepat waktu.
"Suratnya sudah kami sampaikan ke seluruh perusahaan, pembayaran THR selambatnya H-7. Kami berharap agar perusahaan dapat mentaatinya. Kami akan berikan sanksi tegas jika ada perusahaan lalai dalam membayarkan kewajiban terhadap para karyawan tersebut," ujarnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Humas PMKS PT. Nubika Jaya, Syaifullah mengaku pihaknya telah merealisasikan pembayaran THR terhadap 800-an lebih karyawan sepekan silam.
Menurutnya, kalobrasi THR yang diterima para karyawan disesuaikan dengan ketetapan pemerintah. "Perusahaan kami sudah merealisasikan pembayaran THR seminggu lalu," katanya.