Labuhanbatu, 9/6 (Antarasumut) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan penanganan masalah konflik pertanahan di Labuhanbatu melalui perundingan dengan daerah terkait untuk meyelesaikan masalah perbatasan.
Ketua Komisi A DPRD Prov. Sumut Sarma Hutajulu mengatakan terdapat 56 segmen persoalan perbatasan di Sumut, diantaranya Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau, Kabupaten Labuhanbatu dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Banyak konflik sengketa tapal batas di Sumut saat ini, diantaranya dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Provinsi Riau, apalagi ada potensi sumber daya alamnya," ujar Sarma, Kamis di Rantauprapat.
Menurut Sarma, seharusnya konflik pertanahan dan sengketa pertanahan sudah selesai beberapa tahun yang lalu sebelum Labuhanbatu dimekarkan menjadi tiga bagian.
Hal ini akan menjadi perhatian untuk diselesaikan Komisi A DPRD Sumut, karena berdampak pada tata kelola pemerintahan setempat.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengakui, konflik pertanahan masih belum terselesaikan hingga saat ini, diantaranya masalah tapal batas dan konflik tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Banyak batas wilayah yang belum terselesaikan antara Kabupaten Labuhanbatu dengan Kabupaten Labura, Kabupaten Labusel dan Provinsi Riau hingga saat ini," ujar Asisten I Pemrintahan Pemkab Labuhanbatu Sarbaini.
Sarbaini menjabarkan diantaranya, sengketa tapal batas Kabupaten Labuhanbatu dengan Kecamatan Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau belum selesai hingga sekarang. Bahkan, pulau Jemur termasuk bagian Kabupaten Labuhanbatu diklaim milik Provinsi Riau.
Pemkab Labuhanbatu berharap tim Komisi A DPRD Sumut dapat memberikan penerapan penetapan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tanah di Kabupaten Labuhanbatu yaitu tapal batas Kabupaten, mendorong pelepasan HGU ke Pemerintah Pusat untuk fasilitas umum terutama pendidikan.