Rantauprapat, 26/4 (Antarasumut) - Wakil BupatiLabuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Suriana telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK tersebut ada tiga poin didalamnya yaitutentang Pertanggungjawaban Penerimaandan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun 2015.
Tentang PemantauanTindak Lanjut Rekomendasi dari Hasil Pemeriksaan per 22 Maret 2016 dan yang ketiga tentang Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah per 17 Maret 2016 tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Labuhanbatu disaksikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara V.M. Ambar Wahyuni sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemda dalam penyelesaian kerugian daerah, kami memberikan peringkat atas upaya yang telah dilakukan (sampai dengan Maret 2016, penyelesaian kerugian daerah se-Provinsi Sumatera Utara sebesar 28,20%), kata AmbarWahyuni.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada 16 Pemerintah Daerah.
Dari 16 Pemda yang telah menyerahkan laporan keuangan, hanya 5 pemda yang menyerahkan tepat waktu sampai dengan 31 Maret 2016, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Kota Binjai dan Kota Pematang Siantar, sebutnya.