Labuhanbatu Utara, 11/4 (Antarasumut) - Bupati Kabupaten Labuhanbatu Kharuddin Syah Sitorus menegaskan, tidak akan mentolerir dan memberhentikan secara tidak hormat kepada kepada aparatur sipil negera (ASN) yang terbukti mengunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terbukti pengguna narkoba disarankan agar segera mengundurkan diri sebelum hasil tes urin nanti terbukti dan memaksa dipecat secara tidak hormat," tegas Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus, usai pemeriksaan urin mendadak bersama dengan BNN Kabupaten Asahan, Senin pagi di kantor Bupati Labura.
Menurut bupati terpilih dua priode ini, sanksi tegas hingga pemecatan sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten dengan semboyan basimpul kuat babontuk elok ini.
Dari hasil catatan BNNK Asahan peredaran narkotika di Kabupaten Labura sudah sangat memprihatinkan, peredaran ini tidak hanya merambah kalangan generasi muda bahkan telah masuk kalangan pesantren maupun ASN.
Pihaknya akan lebih intensif melakukan pemeriksaan tes urin kepada ASN di jajaran Pemkab Labura sebagai wujud dorongan moral dan perang terhadap narkotika.
"Berdasarkan dari pengungkapaan kasus narkotika yang dilakukan kepolisiaan dalam beberapa waktu terakhir, ASN yang tertangkap tidak akan dilindungi dan akan tetap diproses sesuai hukum," kata Kepala BNN Kabupaten Asahan Tuangkus Harianja.
Sedikitnya, 230 ASN di lingkungan Pemkab Labura, mulai dari eselon II dan eselon III bersama kepala SKPD hingga Lurah menjalani pemeriksaan urin secara mendadak di halaman kantor bupati usai apel istimewa.
Pemeriksaan dengan mengandeng BNNK Asahan sebagai tindak lanjut dari program pemerintah daerah dan BNN untuk memberantas narkoba di lingkungan pemerintahan.