Pematangsiantar, 11/4 (Antarasumut) - DR H Rahmat Shah mengklarifikasi tuduhan penyerobotan lahan seluas 17.848 meter persegi di kawasan Jalan Binjai Km 6,7 Sei Sikambing, Medan.
Menurut Kuasa Hukum Rahmat Shah, Edy Yunara SH melalui pers rilis yang diterima Senin, kepemilikan lahan tersebut secara hukum sah.
Dijelaskan, lahan tersebut dibeli berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi No 45 Tanggal 25 Maret 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Hj Nurlian SH.
Keabsahan itu diperkuat dengan putusan PN Medan No.438/Pdt.G/2005/PN Medan Tanggal 16 Februari 2006 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada 5 Agustus 2010.
PN Medan melalui putusan No.236/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 21 Januari 2008 juga menolak perlawanan Edi Daulat Ginting yang dikuatkan PT No.101/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 30 Juni 2008.
Disebutkan, pernyataan Gogom Tarigan yang mengklaim Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor.42966/A/IV/74 atas nama Edi Ginting yang ditandatangani Bupati Deli Serdang, setelah dikonfirmasi ternyata tidak terdaftar pada Buku Register Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati.
Terhadap SKT tersebut, ED Ginting telah dilapor pidana oleh DR H Rahmat Shah.
Permasalahan kepemilikan lahan ini juga telah dibahas Pemerintah daerah dan DPR RI yang menerbitkan merekomendasi kepada BPN untuk Rahmat Shah sesuai surat No.593/215 Tanggal 11 Mei 2004.
Isteri ED Ginting (alm), Adek Syafratun juga mengakui kekeliruan mereka selama ini dengan membuat surat pernyataa pada 16 Agustus 2010, dan menerima kompensasi uang pindah dari Rahmat Shah, sehingga yang dinyatakan Gogom Tarigan tidaklah benar.
Kuasa hukum berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat mendapat informasi dengan baik, benar dan berimbang terhadap fakta hukum, sehingga tidak mudah terpengaruh, berhati-hati dalam mendengar dan menerima sebuah pernyataan, terutama yang sudah dapat dipertanggungjawabkan.