Batubara, 7/4 (Antarasumut) -  Dalam menghadapi era pasar bebas kawasan Asia Tenggara dalam konsep Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan konsumen dengan membentuk lembaga semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupten/Kota.

Hal itu dikatakan konsultan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Khairil Anwar SH, Selasa (5/4). Badan yang dibentuk itu akan berfungsi sebagai filter layak tidaknya produk dari negara tetangga itu untuk digunakan.

“Selama ini ada kesulitan daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan khususnya produk makanan, minuman atau obat. Daerah harus pergi ke Provinsi dan jelas memakan waktu dan biaya. Dan biasanya, upaya itu dilakukan menjelang hari-hari besar tertentu saja,” katanya.

Dengan mulai berlakunya MEA, pemerintah akan kewalahan jika hanya mengandalkan BPOM tingkat Provinsi. Sebelum era MEA saja, sudah banyak produk negara tetangga yang membanjiri pasar di Batubara dan kerap merugikan konsumen.

Sayangnya, pengawasan terhadap mutu maupun komposisi dari produk luar itu, selama ini seakan tidak pernah dilakukan pemerintah daerah. Jika hanya menunggu moment tertentu atau setelah ada korban akibat penggunaan produk itu, masyarakat sebagai konsumen sangat dirugikan.

“Selama ini produk makanan dan minuman serta obat impor yang sudah beredar di tengah masyarakat,  sudah melanggar undang-undang pangan. Banyak produk itu tidak diterjemankan ke dalam bahasa Indonesia, tidak tahu komposisinya dan tanpa tanggal kadaluarsa,” kata Khairil.

Dengan dibentuknya suatu lembaga sebagai pengawas produk luar itu, menunjukkan peran pemerintah dalam menyambut MEA tidak sekedar mengajak tapi tetap berperan melindungi rakyatnya sebagai konsumen.



Pewarta: Dedy S
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026