Pematang Siantar (ANTARA) - Henny Lee, warga Kelurahan Dwikora, Kota Pematang Siantar menghadapi kenyataan pahit setelah perjuangan mempertahankan hak berujung pada proses pidana di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

"Kasus hukum terhadap kami dimulai awal tahun 2023," ujar Henny, Selasa (3/3) di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Elang Timur, Jakarta. 

Dia bersama empat saudaranya digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tidak lama setelah ayah mereka, Hermanto Lee meninggal dunia. 

Ahli waris digugat sampai dua kali dalam perkara yang sama, yakni membayar hutang almarhum Hermanto Lee dengan mengajukan aset sebagai pengganti pembayaran hutang. 

Gugatan pertama, pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi mengabulkan gugatan penggugat. 

Namun aset tidak bisa di eksekusi, karena putusan dalam perkara pertama non eksekutabel, sehingga mereka melakukan gugatan kembali. Sementara, gugatan kedua, kini tahap kasasi. 

Irwansyah Putra SH MKn CFAS, kuasa hukum ahli almarhum Hermawanto Lee menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. 

"Klien kami korban skenario yang kami duga dirancang sedemikian rupa," ujar Irwansyah Putra. 

Disebut, dasar gugatan penggugat adalah akta pernyataan hutang dan kuasa ahli waris di atas blanko kosong di hadapan oknum notaris di Kabupaten Simalungun. 

Pihaknya memperoleh fakta hukum, oknum notaris tersebut diberi sanksi peringatan tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, karena terbukti melanggar kode etik dalam pembuatan akta tersebut. 

Saat ahli waris mengajukan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, ujar Irwansyah, satu dari lima ahli waris, Henny Lee dijadikan tersangka. 

Sementara dinilai, dakwaan memberi keterangan palsu melanggar Pasal 373 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru), terkesan dipaksakan. 

Pun demikian, ujar Irwansyah Putra, Kantor Hukum Elang Timur menghormati setiap proses hukum dan produk pengadilan. 

Hanya saja, pihaknya juga akan terus memperjuangkan hak konstitusional kliennya sebagai warga negara. 


 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026