Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) guna memperkuat efektivitas pengawasan di daerah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, regulasi ini menjadi landasan pengelolaan dana transfer ke daerah agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dana BOK POM merupakan dukungan operasional untuk kegiatan program prioritas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

"Dalam periode 2021–2026, realisasi anggaran DAK Nonfisik menunjukkan tren yang semakin efisien, meningkat dari 69,18 persen pada 2021 menjadi stabil di kisaran 79–81 persen pada 2023–2025, dengan cakupan wilayah yang terjaga hingga 405 kabupaten/kota," katanya di Jakarta, Rabu.

Di tengah alokasi anggaran yang relatif stagnan dalam empat tahun terakhir pada kisaran Rp150 miliar per tahun, konsistensi kinerja tersebut mencerminkan peningkatan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan kegiatan, serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah.

 

Menurut dia, penguatan tata kelola ini berdampak langsung di lapangan. Pengawasan distribusi menjadi lebih tepat sasaran, sampling meningkat, dan pembinaan pangan olahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah berisiko semakin diperkuat.

"Di sisi lain, Dana BOK POM turut mendorong produk UMKM lebih aman, legal, dan berdaya saing. Produk yang telah memenuhi standar lebih mudah masuk ke ritel modern dan e-commerce, bahkan membuka peluang ekspor," katanya.

Kondisi tersebut dinilai menjaga kepercayaan pasar, memperlancar distribusi, memperkuat produksi domestik, serta turut mendukung stabilitas pasokan dan harga sehingga stabilitas inflasi lebih terkendali.

Dia menegaskan bahwa peraturan ini disusun sebagai langkah penguatan regulasi. "Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian dengan dinamika kebijakan nasional," tegasnya.

Kepala BPOM menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan dana operasional benar-benar berdampak pada kualitas pengawasan di daerah. Dana BOK POM adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Melalui petunjuk teknis yang lebih kuat dan berbasis data, kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan berdampak nyata. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Pengalokasian DAK Nonfisik dilakukan berdasarkan prioritas, sesuai kebutuhan daerah dalam menangani isu strategis secara terpadu dan selaras sehingga tidak dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota setiap tahun.

Tahun ini, anggaran DAK Nonfisik BOK POM mencakup 391 kabupaten/kota. Pada Tahap I periode penyaluran dana di tahun 2026, Dana BOK POM telah diterima oleh 190 kabupaten/kota dan 201 kabupaten/kota sedang proses menerima dana tersebut.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, dinas kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat. BPOM juga melakukan penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM tetapkan regulasi baru genjot efektivitas pengawasan di daerah



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026