Labuhanbatu Selatan, 18/1 (Antarasumut) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu wilayah Sektor Kotapinang (Polsekta) berhasil meringkus tersangka kasus pencurian perhiasan emas seberat 60 gram dari rumah Ilham, warga Kotapinang pengusaha angkutan umum Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut keterangan korban, Ilham, kepada wartawan, kasus pencurian itu terjadi saat dia dan keluarganya pergi ke Medan, Minggu (4/1) malam. Tersangka Mara masuk ke rumahnya setelah merusak pintu belakang.
Anjasmara (AMR) alias Mara (31) merupakan tersangka warga Kotapinang itu, sempat diburu oleh petugas kepolisian lebih kurang selama 12 hari, dari persembunyian di Kampung Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu malam.
Selanjutnya tersangka merusak empat pintu agar dapat masuk ke dalam kamarnya. Dari dalam kamarnya, tersangka menggasak perhiasan emas seberat 60 gram, uang tunai, dan sejumlah peralatan elektronik. Jika ditotal, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
“Televisi dan laptop juga diambil tersangka,†kata Ilham, Minggu (17/1). Ilham berharap, polisi menindak tegas tersangka. Sebab, setiap kali tersangka ingin ditangkap polisi, tersangka sudah mengetahuinya dan melarikan diri". Paparnya.
Sementara, Kapolsekta Kotapinang Kompol Alfin Saragih yang memimpin langsung penangkapan saat dikonfirmasi, Senin (18/1) mengatakan, pelaku diringkus disebuah rumah warga di lingkungan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang.
Pelaku yang mencoba kabur saat mengetahui kedatangan petugas berhasil diamankan setelah sebelumnya saling kejar dengan petugas yang berupaya melakukan penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan. Pelaku sempat mencoba kabur saat mengetahui kedatangan petugas ke lokasi persembunyiannya disebuah rumah," katanya.
Dijelaskan, pelaku diringkus atas adanya laporan kehilangan barang berharga disebuah rumah milik H. Ilham Siregar (52) lingkungan Kampung Baru II Kelurahan Kotapinang dua minggu yang lalu.
"Pelaku diringkus atas laporan kehilangan disebuah rumah milik H. Ilham Siregar. Barang berharga miliknya berupa emas, elektronik dan senapan angin yang diperkirakan mencapai Rp80 juta raib dibawa pelaku AMR,"katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait maraknya pencurian di wilayah Kotapinang. Dalam catatan kepolisian wilayah hukum polsekta Kotapinang, pelaku telah berungkali melakukan tindak kejahatan yang sama. Namun, kejahatan serupa kerap di ulangi pelaku setelah lepas dari masa tahanan.
"Dalam catatan, pelaku telah tiga kali melakukan kejahatan serupa," katanya.