Seirampah, Sumut, 14/3 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, saat ini fokus pada penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah, dalam upaya menyikapi berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Itu juga kita lakukan dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik sesuai undang-undang," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, di Seirampah, Senin, saat membuka Sosialisasi Penataan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Fokus pada penataan kelembagaan, lanjut dia, pada saat ini tidak hanya mengacu pada perubahan pemetaan urusan pemerintahan namun juga harus menjiwai semangat reformasi birokrasi bidang kelembagaan.
Hal inilah yang akhirnya mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga terwujudnya reformasi kelembagaan pemerintah daerah yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Pemkab Serdang Bedagai telah berkomitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, inovatif, unggul, bertanggung jawab dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Hal itu dilakukan untuk tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang prima serta memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang tinggi.
"Untuk itu diharapkan agar pertemuan ini dapat menambah pemahaman dan wawasan kita dalam menyikapi perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah," katanya.
Sebelumnya Asisten Administrasi Umum Pemkab Serdang Bedagai, Rapotan Siregar mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk membangun pemahaman peserta sosialisasi tentang perubahan peta urusan pemerintahan pasca pengesahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, menyelesaikan pengisian variabel besaran organisasi untuk penentuan tipologi SKPD sesuai dengan petunjuk teknis Ditjen Otda Daerah Kemendagri.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah selesainya buku naskah akademis ranperda tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai berdasarkan peraturan pemerintah hasil revisi PP Nomor 41 Tahun 2007," katanya.