Langkat, 8/3 (Antara) - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu memberikan vaksin polio kepada salah seorang bayi yang berada di pos Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, Selasa.
Begitu sampai bersama Ketua PKK Nuraida Sitepu, Wakil Bupati Sulistianto, dan para FKPD maupun SKPD, bupati langsung meneteskan vaksin kepada salah seorang bayi diantara 250 bayi maupun balita yang sudah hadir bersama orang tuanya di lokasi itu.
Usai meneteskan vaksin polio Ngogesa mengimbau agar warga ikut serta menyukseskan PIN Polio 2016 yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
Imunisasi ini, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah anak terserang polio sehingga orang tua diminta aktif membawa anaknya ke pos PIN yang menyediakan vaksin secara gratis.
"Virus polio dapat menyebabkan penyakit polio yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada anak, untuk membawa balita ke pos PIN terdekat di wilayah tempat tinggal masing-masing, hingga 15 maret 2016," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Seksi Penginderaan dan Pencegahan Penyakit Supardi menjelaskan ditargetkan atau sasaran untuk vaksin polio 2016 sebanyak 121.671 balita usia 0-59 bulan.
Seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), puskesmas pembantu, kantor desa, kantor kelurahan, posyandu, semuanya difungsikan untuk melakukan vaksin kepada bayi maupun balita yang ada di setiap lingkungan, kelurahan maupun desa.
Dari data yang ada terdapat bayi laki-laki 58.114 orang dan perempuan 63.557 orang, sehingga total keseluruhannya 121.671 orang balita.
Sementara kebutuhan vaksin polio yang akan diperuntukkan buat para balita yang divaksin itu sebanyak 6.760 vial, satu vialnya terdiri dari 20 dosis untuk 20 orang balita dimana satu orang dua tetes.
Supardi juga menerangkan vaksin polio ini untuk kekebalan tubuh bayi guna mencegah berbagai penyakit polio. Untuk itu, masyarakat diimbau agar membawa balitanya ke pos PIN terdekat di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Menyangkut imunisasi ini sudah diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuannya untuk mencegah terjadinya penyakit.***4***
(T.KR-IFZ/C/S015/S015) 08-03-2016 14:43:59