Medan, 20/2 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengakui belum ada lembaga keuangan mikro yang mengurus izin meski ketentuan itu harus dipenuhi paling lambat 8 Januari 2016.
"Sesuai Undang-Undang, semua LKM (lembaga keuangan mikro) wajib memiliki izin dari OJK paling lambat 8 Januari 2016 setelah ketentuan itu diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Tetapi sampai sekarang belum ada yang daftar di Sumut," kata Kepala Kantor Regional 5, Sumatera, Ahmad Soekro Tratmono di Medan, Sabtu.
Belum adanya LKM yang mendaftar, sangat disayangkan karena juga akan merugikan pengusaha LKM.
Alasan Ahmad Soekro, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, selain tidak bisa mendapat pembinaan, LKM yang tidak memiliki izin juga akan bisa dijatuhi sanksi.
Menurut dia, apabila LKM yang salah satu kegiatannya menghimpun dana masyarakat belum juga memiliki izin sampai 8 Januari 2016, maka akan kena sanksi pidana.
Menurut Ahmad Soekro, tidak adanya pengurusan izin antara lain terhambat masalah akte pendirian, data perusahaan dan surat rekomendasi pengawasan dewan pengawasnya.
"Sangat disayangkan rendahnya pengurusan izin mengingat data BPS (Badan Pusat Statistik), ada 56 juta UMKM (Usaha mikro kecil menengah) di Indonesia yang tentunya di Sumut juga banyak," katanya.
Apalagi, dari 56 juta UMKM itu hampir 99 persen berupa usaha mikro.
Dia menegaskan sesuai UU LKM, izin LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
Kemudian, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
"OJK masih akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak pemda (pemerintah daerah) serius, karena OJK memang mendapat amanat oleh UU LKM untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawas LKM," katanya.
Dia menegaskan pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemda (kabupaten/kota).
Dalam hal pemda dinilai belum siap, maka OJK dapat mendelegasikan kepada pihak lain yang ditunjuk.
"Makanya OJK terus melakukan sosialisasi dan memberi arahan kepada petugas pengawas atau pembina yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Di Sumut terdapat 351 jaringan kantor Industri Keuangan NonBank termasuk BPJS, 1.031 jaringan kantor perbankan yang terdiri dari kantor wilayah, cabang hingga fungsional serta sektor pasar modal mulai perwakilan Bursa Efek Indonesia serta 29 perusahaan sekuritas. ***3***
Ridwan Chaidir
(T.E016/B/R010/R010) 20-02-2016 17:40:10