Medan, 17/2 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara akan membentuk tim percepatan akses keuangan daerah untuk mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.
Direktur Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Mulyanto di Medan, Rabu, mengatakan, tim percepatan akses keuangan (TPAKD) berfungsi agar akses keuangan industri jasa keuangan seperti pasar modal, perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lainnya semakin luas.
Menurut dia, TPAKD terdiri dari lintas lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bappeda, Kadin, dan lainnya.
Keberadaan TPAKD memungkinkan seluruh kalangan masyarakat dan skala industri tertentu untuk lebih mudah mendapatkan akses industri jasa keuangan.
"Untuk lebih efektif, pembentukan TPAKD akan dilakukan di semua provinsi sesuai dengan keberadaan kantor regional," katanya.
Kepala OJK Regional 5 Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, OJK menargetkan TPAKD sudah seluruhnya terbentuk di semua provinsi pada Maret 2016.
"TPAKD direncanakan akan mengadakan pertemuan reguler untuk membahas informasi dan kendala apa saja yang terjadi terhadap industri jasa keuangan sehingga permasalahan cepat diketahui dan diatasi," katanya.
Menurut Soekro, di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), industri jasa keuangan harus semakin kuat untuk memenangkan persaingan dan TPAKD dinilai mampu mendorong daya saing industri jasa keuangan Indonesia.
Dengan bantuan TPAKD, diharapkan perluasan literasi keuangan semakin lebih baik atau minimal menjangkau 2.450 orang untuk di Sumut.
"OJK sudah menyusun strategi agar mencapai target di Sumut itu melalui 15 kegiatan seperti sosialisasi dan asosiasi industri jasa keuangan, iklan layanan masyarakat, pasar keuangan rakyat, hingga lomba cerdas cermat," ujar Ahmad Soekro Tratmono.
OJK Regional 5 sudah memiliki 1.031 kantor jaringan perbankan, 351 kantor jaringan industri keuangan nonbank (IKNB) dan BPJS, 29 kantor perwakilan perusahaan sekuritas, dan 15 kantor manajer investasi. ***3***
(T.E016/B/I023/I023) 17-02-2016 17:33:22