Medan, 16/2 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera akan meneliti rencana penghapusan buku kredit bermasalah Bank Sumut sekitar Rp325 miliar.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Soekro Tratmono di Medan, Rabu, mengatakan bahwa penghapusan buku kredit bermasalah harus mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset.
"Dalam PBI itu, antara lain memang disebutkan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dan masuk dalam rencana bisnis bank (RBB), juga `write off` menggunakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar tidak memengaruhi laba bank," katanya.
Soekro mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan tentang rencana Bank Sumut melakukan hapus buku (write off) yang dipertanyakan karena tidak adanya komisaris utama bank itu.
Cadangan kerugian penurunan nilai adalah dana yang disisihkan untuk menutupi risiko atas kredit bermasalah.
Kalau semua PBI sudah dijalankan Bank Sumut, menurut Soekro, "write off" tidak ada masalah.
"Kewajiban melaksanakan aturan itu yang nanti akan diteliti OJK. Kalau nyatanya belum memenuhi persyaratan, yah, OJK sebagai pengawas dan pembina akan mengingatkan manajemen Bank Sumut," katanya.
Ia mengakui bahwa OJK belum menerima laporan soal penghapusan buku piutang Bank Sumut itu karena memang tidak ada kewajiban melapor, kecuali menyampaikan RBB.
"Seingat saya di RBB Bank Sumut 2016 belum ada soal penghapusan buku itu. Kendati demikian, nanti saya cek atau tanya langsung ke bank yang bersangkutan," katanya.
Pls. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini menegaskan bahwa langkah penghapusan buku kredit bermasalah tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) karena kewajiban itu sudah dihapuskan pada tahun 2009.
"Berdasarkan PBI, Anggaran Dasar dan Peraturan Bank Sumut, tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan RUPS untuk melakukan hapus buku," katanya.
Erwin Zaini menegaskan bahwa pada AD PT Bank Sumut Nomor 05 tanggal 10 November 2008 Pasal 14 juga telah mengatur tugas dan kewenangan direksi yang salah satunya adalah menghapusbukukan piutang perseroan dari pembukuan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan PT Bank Sumut No. 006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaaan Direksi, diatur bahwa Direksi berkewajiban untuk menyusun kebijakan mengenai hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan bank yang berlaku.
Adapun kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Kebijakan `write off` yang dilakukan Bank Sumut telah mendapat persetujuan komisaris yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Direksi Bank Sumut No. 011/Dir/DPK-Restr/PBS/2015," katanya.
"Write off" Bank Sumut juga telah diakomodasi dalam RBB Bank Sumut.
Erwin menandaskan, "`Write off` menggunakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sehingga tidak memengaruhi laba Bank Sumut."
"Manajemen Bank Sumut berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Bank Sumut, khususnya nasabah loyal yang tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa operasional Bank Sumut tetap berjalan lancar.
Sementara itu, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin mengatakan bahwa penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum sehingga dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalah.
Kebijakan "write off" juga pernah ditempuh oleh bank-bank BUMN dan BUMD lainnya sebagai upaya penyehatan sistem kredit dan piutang dalam neraca bank.
Ia mengungkapkan bahwa "write off" merupakan penghapusbukuan secara administratif terhadap aset kredit yang tidak produktif, yakni kredit bermasalah.
"Berbeda dengan hapus tagih, hapus buku tidak menghilangkan hak bank untuk melakukan penagihan terhadap debitur untuk melunasi kewajibannya," kata Gunawan.
***3***
(T.E016/B/D007/D007) 17-02-2016 16:22:09