Kegiatan ini merupakan kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang tidak memiliki dana dalam berperkara di pengadilanMedan, 12/2 (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin dan kategori tidak mampu dalam menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Medan.
"Kegiatan ini merupakan kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang tidak memiliki dana dalam berperkara di pengadilan," kata Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Dartimnov Harahap di PN Medan, Jumat.
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat itu, menurut dia, tidak hanya perkara perdata, pidana, mau pun gugatan, tetapi juga kasus perceraian, serta warga yang menghadapi masalah hukum di kantor kepolisian.
"Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyediakan penasihat hukum dalam perkara di PTUN, Pengadilan Agama, dan lain sebagainya," ujar Dartimnov.
Ia menyebutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sumut yang terakreditasi dan memberikan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu itu.
Dari 17 LBH tersebut beberapa diantaranya, yakni LBH Medan, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Yayasan Pusaka Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Trisila Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan, LBH APIK Medan, dan Biro Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kanwil Kemenkumham Sumut masih menyediakan bantuan hukum itu di 12 titik, dan ke depan diharapkan akan semakin berkembang, serta lebih luas lagi.
Dartimnov menjelaskan, pihaknya saat ini masih memokuskan bantuan hukum kepada warga yang sedang berperkara di PN Medan.
Persyaratan untuk mendapatkan pendampingan pengacara secara gratis itu, warga diminta untuk menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Selain itu, bantuan hukum untuk masyarakat di PN Medan akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu dan diatur jadwalnya.
"Dengan adanya pemberian bantuan hukum untuk warga yang tidak mampu itu, diharapkan perkara mereka yang ada di pengadilan dapat segera dituntaskan," katanya. ***2***
(T.M034/B/I023/I023) 12-02-2016 18:13:04
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.