Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menilai mekanisme cash transfer dalam penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam telah terlaksana setelah dana masuk ke rekening penerima.
Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, selaku penasehat hukum terdakwa Fitri, mengatakan penggunaan dana bantuan untuk membeli barang sesuai dengan jenis usaha penerima juga telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis).
"Ketika dana bantuan sudah masuk ke rekening masyarakat penerima, maka mekanisme cash transfer telah terlaksana," kata Rudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
Rudi menjelaskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, bantuan diberikan paling banyak Rp5 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK).
Menurut dia, jenis bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan usaha keluarga korban bencana dan dapat digunakan untuk modal usaha, pembelian alat atau mesin, serta sarana pendukung terkait.
Ia mengatakan Juknis juga mewajibkan penerima bantuan melampirkan bukti asli pembelanjaan dan atau kuitansi pembayaran serta dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, kata Rudi, Juknis tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme penggunaan dana setelah bantuan masuk ke rekening penerima.
"Juknis tidak mengatur bagaimana uang tersebut kemudian dikeluarkan dari rekening penerima bantuan, apakah tarik tunai, dipindahbukukan atau langsung ditransfer ke toko tempat penerima bantuan belanja barang," ujarnya.
Karena itu, Rudi menilai transaksi yang dilakukan penerima setelah dana masuk ke rekening tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perubahan mekanisme penyaluran bantuan.
"Jadi terkait dengan dakwaan penuntut umum yang mendakwa terdakwa diduga melakukan perbuatan mengubah mekanisme, hal tersebut merupakan dugaan yang keliru," katanya.
Selain mekanisme penyaluran, Rudi juga menyoroti penggunaan dana bantuan oleh penerima. Menurut dia, dana tersebut telah digunakan untuk membeli barang sesuai dengan jenis usaha masing-masing penerima bantuan sebagaimana diatur dalam Juknis.
Rudi juga menjelaskan keterlibatan BUMDes Marsada Tahi dalam pelaksanaan program bantuan tersebut. Ia mengatakan BUMDes Marsada Tahi ditunjuk melalui rapat pada 2 September 2024.
Menurut Rudi, keterlibatan BUMDes tersebut memiliki dasar dalam Juknis, khususnya Bab II tentang Pengelolaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, huruf C mengenai pelaksana.
Dalam ketentuan itu, pelaksana bantuan meliputi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dunia usaha atau organisasi nonpemerintah, perguruan tinggi, serta pendamping atau relawan sosial.
"Karena itu, keterlibatan BUMDes Marsada Tahi sebagai badan usaha yang ditunjuk melalui rapat tanggal 2 September 2024 sudah sesuai dengan petunjuk teknis," ujarnya.
Rudi meminta majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Juknis secara menyeluruh dalam menilai pelaksanaan program bantuan tersebut.
"Fakta mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan JPU terhadap klien kita," tutur dia.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.