Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait penghentian penyidikan dugaan penggelapan harta bersama oleh Polda Sumut.

"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut tidak sah menurut hukum serta memerintahkan para termohon melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (12/8).

Irvan menyebutkan putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut dibacakan hakim tunggal Lodewijk Ivandrie Simanjuntak pada Selasa (11/8).

Dalam amar putusan, hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Hakim juga menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.

Menurut Irvan, dalam pertimbangannya hakim menilai alasan penghentian penyidikan karena perkara dinyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan alasan tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa sebelum penghentian penyidikan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meyakini adanya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.

Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan yang sebelumnya menyatakan penetapan Heri Rahman sebagai tersangka sah menurut hukum.

Atas putusan tersebut, Irvan mengapresiasi putusan PN Medan yang dinilai memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Arjoni.

"Kami meminta Kapolda Sumut segera menindaklanjuti putusan ini dan melanjutkan kembali proses penyidikan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, perkara tersebut telah berjalan sekitar lima tahun sejak laporan polisi dibuat. Kondisi itu, kata Irvan, menunjukkan adanya proses penanganan perkara yang berlarut-larut.

Ia menegaskan tidak boleh ada keistimewaan bagi pihak tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap Heri Rahman.

"Proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada privilege bagi siapa pun di hadapan hukum," katanya.

Dalam persidangan praperadilan, pihak Arjoni melalui LBH Medan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk saksi dan ahli.

Dua ahli yang dihadirkan yakni ahli fikih Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA dan ahli hukum pidana Dr. Rina Melati Sitompul, SH., MH dari Universitas Dharmawangsa.

Keduanya memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing, terutama terkait pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Polda Sumut menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap laporan polisi tersebut pada 26 Juni 2026 dengan alasan perkara yang ditangani bukan merupakan tindak pidana.

Atas penghentian tersebut, Arjoni kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

"Dengan dikabulkannya permohonan ini, Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Polda Sumut kembali melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi yang menjadi objek praperadilan," kata Irvan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026