Medan (ANTARA) - Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat tidak menemukan kerugian negara dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Dika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.

Dika yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI mengatakan program bantuan tersebut merupakan program yang juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, pelaksanaan program telah melalui proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil pemeriksaan terhadap program bantuan di Samosir, Dika menegaskan tidak terdapat temuan kerugian negara.

"Untuk bantuan PENA Samosir, apakah ada temuan dari BPK?" tanya Dwi.

"Tidak ada," jawab Dika.

Dwi kemudian memastikan apakah program bantuan tersebut telah diperiksa BPK RI.

"Sudah diperiksa," ujar Dika.

Hal serupa juga disampaikan Dika ketika ditanya mengenai pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Inspektorat sudah ada?" tanya Dwi.

"Sudah," jawab Dika.

"Bagaimana hasilnya?"

"Tidak ada temuan," kata Dika.

Dika juga menyebut pemeriksaan terhadap program tersebut telah dilakukan secara umum dan sejauh yang diketahuinya tidak terdapat temuan kerugian negara.

"Sejauh ini tidak ada," katanya.

Keterangan tersebut kembali ditegaskan Dika ketika majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menanyakan mengenai hasil pemeriksaan program bantuan tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Dika tetap menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan kerugian negara dalam penyaluran bantuan.

Sementara itu, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu mengatakan keterangan saksi Kemensos merupakan salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Modana, saksi dihadirkan untuk menerangkan pelaksanaan program, termasuk mekanisme penyaluran dan pengawasan bantuan.

Ia menjelaskan bantuan tersebut berdasarkan aturan diberikan dalam bentuk cash transfer atau transfer langsung kepada penerima.

"Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan," ujar Modana.

Menurut dia, Dinas Sosial memiliki fungsi pengawasan dan pemantauan agar bantuan dilaksanakan tepat sasaran serta sesuai peruntukannya.

Terkait keterangan saksi mengenai hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang tidak menemukan kerugian negara, Modana mengatakan hal tersebut merupakan fakta persidangan.

"Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang," katanya.

Namun, Modana menegaskan JPU tidak serta-merta membenarkan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Kalau membenarkan, tidaklah," ujarnya.

Modana juga mengatakan dalam persidangan terungkap adanya persoalan perubahan bentuk bantuan tunai menjadi barang. Menurut dia, perubahan tersebut memiliki ketentuan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.

Ia menyebut perubahan bentuk bantuan dapat dilakukan apabila terdapat permintaan tertulis dan persetujuan dari kementerian.

Namun, menurut Modana, dalam perkara yang sedang diperiksa tersebut tidak terdapat permintaan tertulis maupun persetujuan sebagaimana dimaksud.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan saksi Kemensos memperkuat bantahan terhadap dakwaan JPU.

Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing mengatakan hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang disebut tidak menemukan kerugian negara merupakan fakta yang harus dipertimbangkan majelis hakim.

"Yang benar, datanya ada," tegas Rudi.

Menurut Rudi, dugaan kerugian negara sekitar Rp516 juta dalam perkara tersebut muncul setelah Kejari Samosir meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Hadi dan Rekan dari Jakarta melakukan audit investigatif.

Ia menilai metode audit tersebut perlu diuji kembali dalam persidangan, terutama terkait kesimpulan kerugian negara yang didasarkan pada tidak ditemukannya kuitansi pembelian barang.

"Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa," ujar Rudi.

Rudi juga mempertanyakan hubungan dugaan kerugian negara tersebut dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

"Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan kepala dinas sosial?" katanya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai keterangan saksi Kemensos menunjukkan bahwa pelaksanaan program bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan Kemensos.

"Berarti kan ini ada persetujuan dari Kemensos sendiri, bukan ujug-ujug atau atas inisiatif dari Dinas Sosial sendiri," ujar Dwi.

Ia menilai keterangan mengenai pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat yang tidak menemukan temuan kerugian negara menjadi fakta penting dalam perkara tersebut.

"Dipertegas, ada enggak auditnya? Ada. Ada enggak temuan? Tidak," katanya.

Dwi mengatakan fakta persidangan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam membantah dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan.

"Yang harus memang digarisbawahi berdasarkan fakta persidangan tadi, bahwa segala sesuatunya atas seizin dari Kementerian Sosial," ujar Dwi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026