Batubara,22/7 (Antarasumut) - Sepanjang Januari hingga Juli 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Limapuluh telah menangani 7 perkara dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
Dua di antaranya telah ditingkatkan kepenyidikan dan telah menetapkan 9 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Limapuluh Eko Adhyaksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Yuni Hariaman, Kasi Intel Ricard Marpaung, Kasi Pidum Tedy Syahputra, Kasi Datum Abib Faizan, dan Kasubbag Bin Alof Sianturi diruang kerjanya kepada wartawan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang ke 55,.
Kejari menjelaskan, sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Limapuluh, di antaranya empat orang di Dinas Tarukim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi meterealisasi lampu penerangan jalan.
Kejari menambahkan, di samping menangani perkara tindak pidana korupsi pihaknya juga menangani sejumlah kasus lainnya yakni kasus penangkapan 53 kilogram ganja oleh tersangka yang telah dituntut hukuman seumur hidup.
Serta kasus penangkapan 10 kilogram Sabu oleh BNN yang saat ini dalam proses penanganan.