"Dari 19 laporan yang diterima, hanya dua yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan"Medan, 28/12 (Antara) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan pada 2015 menerima 19 laporan kasus persaingan usaha tidak sehat dengan terbanyak mengenai tender proyek.
Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Senin, mengatakan, dari 19 laporan dan kemudian diidentifikasi, sebanyak 16 laporan merupakan kasus tender dan tiga lainnya nontender.
Namun, setelah diteliti, dari 19 laporan yang diterima, hanya dua yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kemudian satu lainnya masih direkomendasikan untuk masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan belum lengkap dan dilanjutkan ke penelitian inisiatif.
"Diakui, laporan kasus ke KPPU Medan tahun ini memang lebih rendah dari 2014 yang sebanyak 21 kasus dimana 18 kasus tender dan tiga non tender, " katanya didampingi Kasubag Penegakan Hukum, Ridho Pamungkas dan Humas, Betty Siahaan.
Namun, ujar Abdul Hakim, masih banyaknya laporan masyarakat itu diapresiasi KPPU.
Masih banyaknya laporan dari masyarakat menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi untuk membantu pemerintah dalam menekan persaingan usaha tidak sehat yang bisa menggangu perekonomian.
Selain menangani kasus laporan dari masyarakat, KPPU Medan melakukan 11 penelitian terhadap isu-isu persaingan usaha.
Menurut Kasubag Penegakan Hukum KPPU KPD Medan, Ridho Pamungkas, dari 11 isu itu, empat isu sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Sisanya masing-masing empat isu dihentikan penelitiannya dan tiga isu lainnya masih dalam tahap proses penelitian.
Isu itu mulai soal pelelangan paket pembangunan terminal kontainer CT3 pada satuan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang tahun anggaran 2014.
Kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.
Kemudian perilaku kartel pada industri pakan ternak di wilayah Sumut yang dewasa ini dalam proses penelitian.
Disusul kasus praktik monopoli yang dilakukan PT Artha Samudera Kontindo, kegiatan mengeluarkan barang/kontainer dari CY BICT PT Pelindo (persero) yang juga masih dalam proses penyelidikan.
Kasus oligopsoni dan penyalahgunaan posisi dominan pabrik kelapa sawit terhadap penentuan harga tandan buah segar (TBS) petani mandiri.
"Ke depan, KPPU akan meningkatkan penelitian inisiatif sebagai upaya jemput bola penyelesaian pelanggaran usaha persaingan tidak sehat agar perekonomian semakin baik," ujar Ridho.***3***Budi Suyanto
Pewarta: Evalisa SiregarEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.