Medan,15/12 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 15 Desember mulai mengoperasikan Gedung Parkir Sepeda Motor di Kantor Gubernur Sumut yang dibangun dengan dana APBD 2015 senilai Rp5,8 miliar.
Kasubbag Perawatan Gedung, Mess dan Kantor pada Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumut, Sahril di Medan, Selasa, mengakui sudah mulai dioperasikannya gedung parkir yang terletak di belakang Kantor Gubernur Sumut itu.
"Gedung itu sudah difungsikan dan diharapkan bisa memberi kenyamanan pemilik sepeda motor dan sekaligus menambah kerapian halaman Kantor Gubernur karena sudah bebas dari parkir kenderaan roda dua," katanya.
Dia menyebutkan, kontrak pekerjaan untuk gedung parkir yang dilaksanakan PT Hari Jadi Sukses, sudah habis sejak 27 November 2015.
Sahril mengatakan, untuk mengefektifkan gedung parkir itu, pihaknya sudah mengingatkan petugas Satpol PP agar mengarahkan setiap pengendara roda dua yang masuk ke Kantor Gubernur untuk parkir di gedung parkir baru tersebut.
Daya tampung gedung parkir itu berkisar 450-550 unit kendaraan roda dua.
"Standarnya memang untuk 450 kendaraan, tetapi kemampuan tampung bisa 550 unit," katanya.
Sahril mengakui, meski sudah dioperasikan, gedung parkir itu masih akan terus dibenahi seperti penempatan kamera pengaman dan petugas penjaga karcis masuk/keluar.
Pengamatan di lokasi gedung parkir itu, dari tiga lantai, masih dua lantai yang berfungsi.
Di sisi atas gedung tampak masih memasuki tahap "finishing".
Dalam pengaturannya, terlihat, lantai dasar diperuntukan bagi pemilik kendaraan wanita.
"Kebijakan itu dilakukan untuk keamanan pengendara wanita. Banyak pengendara wanita yang takut parkir ke atas," kata seorang petugas Satpol PP.
Namun, meski berpenampilan mewah, gedung parkir itu dinilai kurang memenuhi persyaratan keamanan karena selain terlihat tidak memiliki kamera pemantau (CCTV), bukti parkir, juga minim petugas keamanan.
Petugas yang berjaga di pintu keluar terlihat hanya meminta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada para pengendara. ***4***
