Medan, 7/12 (Antara) - Mahkamah Konstitusi RI diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara internasional mengenai pelaksanaan kewenangan dalam mengambil keputusan, pertimbangan, dan kebijakan hukum lainnya.
"Prosedur yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, saat ini menjadi acuan bagi MK dari sejumlah negara asing, hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi Indonesia," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Senin.
Menurut dia, kinerja cukup baik yang dilakukan MK harus dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi sehingga negara-negara lainnya banyak belajar ke Indonesia.
"MK RI dinilai cukup berhasil menyidangkan dan menyelesaikan berbagai peraturan dan UU yang dipermasalahkan," ujar Pedastaren.
Ia menyebutkan, atas prestasi yang telah dihasilkan MK tersebut, maka sebanyak 30 orang praktisi dan staf perwakilan MK dari 13 negara yang berasal dari Asia, Eropa, dan Afrika mengikuti kursus mengenai pelaksanaan kewenangan MK di Indonesia.
Pelatihan yang diikuti MK dari berbagai negara itu membuktikan bahwa Indonesia diakui di dunia internasional.
Oleh karena itu, para hakim MK harus dapat menjaga nama baik dan citra Indonesia di mata negara-negara dunia.
"MK Indonesia saat ini menjadi perhatian bagi hakim dari berbagai negara, dan mereka meniru apa yang telah dilakukan lembaga penegak hukum tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Ia menambahkan, kerja keras dan keberhasilan yang telah dicapai MK tersebut dapat kiranya dicontoh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga hukum lainnya.
Selain itu, nama Indonesia semakin harum karena MK mampu melakukan berbagai inovasi dan pemikiran-pemikiran yang cukup cemerlang mengenai hukum.
"Tahun depan, diharapkan jumlah MK dari negara-negara lain dapat lebih meningkat lagi dalam melaksanakan pelatihan atau kursus singkat pada MK Indonesia," kata Pedastaren.
Mk Diharapkan Jadi Contoh Negara Internasional
Senin, 7 Desember 2015 17:55 WIB 2196
MK RI dinilai cukup berhasil menyidangkan dan menyelesaikan berbagai peraturan dan UU yang dipermasalahkan