Medan, 30/11 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi dan mendata kembali kepemilikan senjata api untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan di Medan, Senin, mengatakan, selain melakukan pendataan kembali, Polda Sumut juga diharapkan dapat melakukan seleksi ketat dalam pemberian izin kepemilikan senjata api.
Kebijakan itu perlu diambil karena adanya kasus penembakan yang terjadi di lingkungan masyarakat sipil dalam beberapa hari terakhir.
Menurut dia, penggunaan dan kepemilikan senjata apai bagi warga sipil tersebut bertujuan untuk pertahanan dan meningkatkan rasa aman.
Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit senjata api tersebut justru digunakan untuk menyerang orang lain.
Sebelum memberikan izin kepemilikan, pihak kepolsian sangat diharapkan untuk menerapkan syarat dan ketentuan yang ketat.
"Orang yang akan diberikan izin kepemilikan senjata api itu harus benar-benar sehat jasmani dan rohani, juga harus dites psikologi secara rutin," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kemudian, institusi kepolisian selaku pemberi izin kepemilikan senjata api juga harus memperhatikan profesi warga yang akan menjadi pemilik senjata.
Dengan kebijakan tersebut, kepemilikan senjata api bukan sekadar untuk gagah-gagahan, melainkan memang dimaksudkan untuk mempertahankan diri atas profesi yang dijalani.
"Jadi, izin kepemilikan itu memang sesuai kebutuhan. Bukan mentang-mentang ketua OKP atau pengacara, lalu membutuhkan saja," kata Sutrisno.
Sebelumnya, tiga wartawan media online ditembak orang tidak dikenal dengan senjata jenis air soft gun ketika meliput tugas polisi dalam mencari pelaku begal di Kampung Kubur di Jalan Zainul Arifin Medan, Minggu dinihari.
***2***
(T.I023/B/E008/E008) 30-11-2015 16:34:08
Polda Sumut Diminta Evaluasi Kepemilikan Senjata Api
Senin, 30 November 2015 16:34 WIB 1644