Medan, 18/11 (Antara) - Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung mengajukan delapan pertanyaan terhadap saksi Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.
Hal tersebut dikatakan Hj Sutias kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu, usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaga saksi.
Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.
Sutias mengatakan, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut karena menerima dana bansos tersebut.
Bahkan, dana bansos yang diterima itu telah digunakan sesuai dengan prosedur untuk kegiatan Dekranasda Sumut.
"Jadi, dalam penerimaan dana bansos tersebut tidak ada ditemui kesalahan dan pelanggaran," ujar Sutias yang merupakan isteri pertama Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan selama tiga jam itu, dirinya juga memperlihatkan kepada tim Kejagung mengenai laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Dekranasda Sumut mimiliki pertanggungjawaban yang cukup lengkap dan dengan bukti-bukti kegiatan mengenai penggunaan dana bansos dari Pemprov Sumut," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial 2012-2013.
Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
Data sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar. ***2***