Tidak ada aturannya. Kalau dia tersangkut kasus hukum, itu bukan ranah kitaMedan, 11/11 (Antara) - Penahanan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun tidak mempengaruhi statusnya sebagai peserta pilkada di Kota Binjai.
"Statusnya tidak berubah, masih tetap sebagai peserta pilkada," kata anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Rabu.
Menurut dia, KPU tidak menemukan adanya regulasi yang mengharuskan pembatalan proses pendaftaran peserta pilkada yang menjadi tersangka atau ditahan karena permasalahan hukum.
Karena itu, Saleh Bangun tetap dicatat sebagai peserta pilkada Kota Binjai meski ditahan KPK terkait dugaan suap.
"Tidak ada aturannya. Kalau dia tersangkut kasus hukum, itu bukan ranah kita," katanya.
Penggantian peserta pilkada hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa melakukan kegiatan terkait pilkada seperti umumnya.
Karena itu, kata Benget, pihaknya tidak akan melakukan penggantian calon wali kota Binjai yang diusung Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan Saleh Bangun karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Selain Saleh Bangun, KPK juga menahan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan dua mantan wakil ketua Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.