Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem memasuki babak baru setelah Mahkamah Partai NasDem menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dan proses PAW yang sedang berjalan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026, majelis hakim menyatakan permohonan Eddi Sullam Siregar ditolak seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
 
Mahkamah juga menegaskan Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang pemberhentian Eddi Sullam dari keanggotaan partai dan pencabutan KTA tetap sah dan berlaku.

Selain itu, Mahkamah Partai menguatkan keputusan DPP Partai NasDem terkait penetapan PAW anggota DPRD Tapsel yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Eddi Sullam telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun, jika putusan telah diterima secara resmi, DPD NasDem Tapsel akan segera menindaklanjuti proses administrasi PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang sudah ada putusan Mahkamah Partai seperti ini, tentu DPD Tapsel akan menindaklanjuti ke DPRD dan KPU sehingga proses PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Maas.

Menurut Maas, berdasarkan hasil Pemilu terakhir, calon yang berhak menggantikan posisi tersebut adalah Muhammad Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama. Meski demikian, proses penggantian tetap harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua KPU Tapsel, Julhajji Siregar, menegaskan pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima surat dan dokumen resmi dari DPRD Tapanuli Selatan.

“Apabila DPRD Tapsel telah memberikan surat dan berkas lengkap ke kantor kami, maka KPU akan memproses semuanya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, proses PAW kursi DPRD Tapanuli Selatan kini memasuki tahap akhir. Berbagai pihak berharap DPD NasDem, DPRD, dan KPU segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi agar kekosongan kursi wakil rakyat tersebut dapat segera terisi.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026