Medan, 8/11 (antarasumut): Aset dan Masjid Agung kembali sepenuhnya menjadi milik umat Islam setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan Yayasan Masjid Agung terhadap Kemenag dan pengurus Kenaziran Masjid Agung.
Diketahui yayasan selama ini memasukkan seluruh aset masjid yang notabene wakaf ke dalam akta orang tertentu tanpa ada dasar hukum wakaf. Selain itu tidak menerima keberadaan pengurus BKM yang disahkan oleh Kementerian Agama Kota Medan.
â€Alhamdulillah sekali dengan putusan PTUN ini seluruh aset dan Masjid Agung Sumatera Utara ini sah menjadi milik umat Islam yang dikelola oleh BKM, dan yayasan tidak lagi memiliki kepentingan hukum,†kata Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung H Azwir Ibnu Aziz di Sekretariat BKM Masjid Agung Jalan Pangeran Diponegoro Medan kepada wartawan, Jumat (6/11). Turut hadir dalam konferensi pers ini, H Donald Sidabalok (Badan Pengawas BKM), Dr Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum (Lembaga Hukum Kemenag dan BKM), Ir H Mahmuzar Darma Nasution (Bendahara BKM), H. Muazad M.Zen (Koordinator Sarana Prasarana), Jhony Sembiring (Badan Pengawas), H. Joni Irwanto Sembiring, SH (Koordinator PHBI), Drs Damar Wulan (Wakil Sekretaris BKM), Sofyan Yahya (Wakil Sekretaris BKM), H Darwin (Wakil Bendahara), H. Hendra DS (Wakil Ketua BKM), H Edwin Ginting (Wakil Ketua BKM) serta H Abdullah Matondang (Wakil Sekretaris BKM).
Lebih lanjut Azwir mengatakan dengan keluarnya putusan PTUN ini menjadi dasar untuk saling merangkul satu sama lain baik BKM dan pihak yayasan. Ini bukan kemenangan pengurus BKM yang sebelumnya masuk dalam pihak tergugat II oleh yayasan tetapi ini kemenangan umat Islam. Dengan demikian mulai hari ini dan besok Masjid Agung ini sudah milik umat Islam di Kota Medan dan Sumatera Utara yang dikelola oleh BKM untuk kemaslahatan umat.
“Mari kita bersatu dan saling merangkul untuk pembenahan dan pembangunan masjid ini menjadi masjid kebanggaan umat Islam sesuai namanya agung,†ujarnya.
Badan Pengawas BKM Masjid Agung H. Donald Sidabalok menambahkan sudah saatnya BKM untuk menginventarisir aset-aset masjid untuk dilaporkan segera ke Badan Wakaf sehingga seluruh keberadaannya sah dan ada kekuatan hukum menjadi milik umat Islam. Selama ini, lanjutnya, pihak yayasan memasukkan aset-aset Masjid Agung ke dalam akta yayasan dengan nama orang tertentu sehingga pengelolaan aset dan masjid ini tidak jelas.
Pengurus BKM Masjid Agung termasuk Ir H Mahmuzar Darma Nasution, Hendra DS, H Edwin Ginting melalui media menyampaikan mengundang pihak yayasan untuk saling bersilaturahim sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran dalam pengelolaan aset dan masjid ini. Pengurus BKM telah memaafkan pihak yayasan namun di balik itu diharapkan juga pihak yayasan menyadari kekhilafannya selama ini.
Sebelumnya Abdul Hakim Siagian menjelaskan putusan PTUN ini menolak seluruh gugatan yayasan baik terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan (tergugat I) dan BKM (tergugat II). PTUN menerima eksepsi tergugat dan tergugat IIbahwa penggugat (yayasan) tidak memiliki kepentingan hukum dan legal standing dalam mengajukan gugatannya. Putusan ini diterbitkan 5 November 2015 dengan nomor 28/G/2015/PTUN-Medan.
Menurut Abdul Hakim Siagian, BKM merasa perlu menyampaikan ini kepada publik untuk menghindari fitnah dan prinsip transparansi bahwa aset dan masjid kini dikelola oleh BKM untuk umat Islam.