Pematangsiantar, Sumut, 6/11 (Antara) - Laporan pengaduan perusahaan pembiayaan atau "leasing" sepeda motor mendominasi sengketa konsumen di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), sepanjang tahun 2015 hingga akhir Oktober.
Humas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, Jonner Damanik, Jumat menyebutkan, dari 20 laporan, 18 di antaranya soal besarnya denda dan penarikan paksa yang dilakukan pihak leasing.
Jonner menilai, cara penarikan sepeda motor oleh preman penagih atau "debt collector" kepada konsumen yang telat membayar, melanggar hakikat hak azasi manusia.
"Bila konsumen tidak mematuhi kesepakatan, harusnya mengadukan ke polisi, karena memang begitu aturannya," ujar Jonner.
Dari sidang sengketa yang digelar, nasabah yang mengadu ke BPSK kesulitan perekonomian dalam pembayaran kredit, bukan berniat tidak membayar.
Untuk itu, Jonner meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pembiayaan yang semakin bertumbuh di Kota ini.
Jonner juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan perusahaan atau lembaga jasa serta pemerintah untuk melaporkan ke BPSK.
"Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan yang baik, dan kami (BPSK) akan menjamin konsumen memperoleh hak tersebut," kata Jonner. ***4***
"Leasing" Dominasi Sengketa Konsumen Di Pematangsiantar
Jumat, 6 November 2015 16:07 WIB 2685
"Bila konsumen tidak mematuhi kesepakatan, harusnya mengadukan ke polisi, karena memang begitu aturannya"