Seirampah, Sumut, 3/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memberikan pembekalan kepada para kepala desa tentang tata kelola pemerintahan desa agar lebih memahami cara pelaksanaannya di lapangan.
Penjabat Bupati Sergai Alwin di Seirampah, Selasa, mengatakan, pihaknya berkeinginan semua aparat desa benar-benar memahami tata kelola penyelenggaraan desa sehingga diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang dilaksanakan sebagai perwujudan tugas Pemkab Serdang Bedagai dalam memberikan pembinaan serta arahan bagi para kepala desa (kades).
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti akan ada beberapa perubahan dan peningkatan didalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada periodeisasi masa jabatan kades dan BPD menjadi enam tahun dengan tiga kali periode.
"Begitu juga pada peraturan-peraturan tentang desa lainnya seperti halnya pada sumber pendapatan desa, bahwa pada UU tersebut salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN atau yang disebut dengan dana desa," katanya.
Menurut dia, dana-dana tersebut dibagi secara merata dan proforsional kepada seluruh desa dengan menggunakan formula (rumusan) tertentu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi pendapatan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta para kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD).
Demikian juga dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2015 harus dilaporkan tepat pada waktunya mengingat tahun anggaran 2015 akan segera berakhir.
"Artinya transparansi terhadap penggunaan dana desa mau pun dana lainnya harus benar-benar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan," katanya. ***4***
(T.KR-JRD/B/I023/I023) 03-11-2015 21:41:28