Sidikalang, 4/8 (Antarasumut) - Segala kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di suatu daerah ataupun di suatu lingkungan akan menimbulkan dampak bagi daerah maupun lingkungan tersebut.
Dampak yang di timbulkan dari pembangunan tersebut dapat berupa aspek fisik, aspek biologi dan aspek sosial.
Maka dengan adanya dampak tersebut di harapkan pelaksanaan pembangunan harus tetap mengacu kepada prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Penambangan Dolomit UD.ROY melalui konsultannya dan pihak pengembang mengadakan rapat pertemuan dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi pada Selasa (4/8/2015) di Ruangan Rapat Kantor Lingkungan Hidup.
Pertemuan ini diadakan dalam rangka pengajuan draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi serta meminta perbaikan perbaikan dokumen dari pengembang sendiri.
UD.ROY selaku pemrakarsa penambangan dolomit dan Edison Karo-Karo selaku penanggung jawab, melalui konsultannya menjelaskan bahwa status lahan rencana penambangan seluas 1,05 Ha yang diperoleh dari Piah br. Ginting sebagai pemilik tanah yang berdasarkan pada kesepakatan jual beli/pemberian ganti rugi.
Konsultan mengatakan rencana penambangan dolomit oleh UD.ROY untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur di Kabupaten Dairi sehingga rencana tersebut tidak menyalahi rencana tata ruang Kabupaten Dairi.
Dari pihak Pemkab Dairi berdasarkan pemaparan dari pihak pemrakarsa memberikan beberapa usulan dan masukan dalam rangka memenuhi prosedur yang berlaku.
Dari pihak Dinas Kehutanan membenarkan bahwa lokasi penambangan berada di luar kawasan hutan. Namun mereka tetap berharap apabila ada pohon yang tumbuh alami di sekitar lokasi agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dari bidang perekonomian mengharapkan agar pemrakarsa nantinya segera mengurus ijin gangguan dan retribusi bahan galian dan meminta pihak Kecamatan untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pematauan.
Dari Disnakersos memberikan beberapa masukan diantaranya: para pekerja diberikan status yang jelas, mempergunakan Alat Perlindungan Diri saat beroperasi, dan memberikan hak-hak para pekerja.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kakan Lingkungan Hidup Posma Tua Manurung yang diwakili oleh Sekretaris kantor Lingkungan Hidup dan jajarannya, pihak konsultan, BPBD Dairi, perwakilan bagian ekonomi, Dinas perizinan, Dinas kehutanan, Dinas pertambangan serta perwakilan dari Camat Tanah Pinem dan tokoh masyarakat setempat.