Hal itu kata dia tidak perlu ditutup-tutupi , karena bagaimanapun masyarakat ingin mengetahui usulan dari Kota Padangsidimpuan , Senin
Lanjut Hasan, bahwa Mendagri memerintahkan DPRD mengusulkan 3 masing-masing nama ke Menteri Dalam Negeri yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya pada September 2023 ini, mengingat maksimal 9 Agustus 2023 sudah sampai di meja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026