Padangsidimpuan, Sumut. 22/9 (Antarasumut)- Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada November 2015.
Kabid Pemdes/Kel, Afdal Lubis SH menjelaskan ada sebanyak 42 desa di Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2015 ini.
Pilkades serentak tahun ini sesuai PP No 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Dijelaskan dia, pada 17 Desember 2014 kemarin hampir semua kepala desa sudah habis masa jabatannya, dan untuk tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 22 November 2015.
"Kami juga sudah berkomunikasi kepada pihak kepolisian dan Sat Pol PP mengenahi pengamanan Pilkades serentak tahun ini," katanya.
Untuk ikut dalam Pilkades, kata Afdal calon Kepala Desa minimal lulusan SLTP, berusia 25 tahun dan sudah berdomisili di desa tersebut minimal 1 tahun dibuktikan dengan KTP. Jika balon tersebut seorang PNS harus mendapat izin dari kepala daerah dan bila terpilih maka akan diberhentikan sementara atau bila sudah memasuki usia pensiun dapat mengajukan permohan pensiun sementara bila pegawai perusahaan mendapat izin dari pimpinan perusahaannya.
Sementara, aturan main yang dibuat pada pilkades ini hampir sama seperti calon kepala daerah yang jika habis masa pendaftaran hanya satu calon yang mendaftar (calon tunggal) maka waktunya ditambah dan bila tetap calon tunggal maka akan ada kebijakan dari Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Padangsidimpuan.
Sementara itu Kepala Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rahmat Rizal Efendi menjelaskan, siap mensukseskan Pilkades serentak tahun 2015. Kami siap memanjukan pembangunan berkesinambungan sesuai yang diharapkan bapak Walikota Andar Amin Harahap dengan visi misinya Sehat, Maju, Sejaterah.