Padangsidimpuan, 22/9 (Antarasumut)- Kantor Badan Pelayanan Masyarakat Kota, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengadakan rapat teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2015, Aula SMK N 1 Padangsidimpuan, Selasa.
Dalam laporan Kepala PMK Drs Sahrul Efendi Tanjung, melalui Kabid Pemdes/Kel, Afdal Lubis SH, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan.
UU 32 Tahun 2004 (Perda) Pemenrintah Daerah, Perda Kota Padangsidimpuan No 8 Tahun 2003 tentang batas, jumlah dan nama kecamatan, kelurahan dan desa se Kota Padangsidimpuan, sehingga acara ini terlaksana dan itu merupakan dasar pelaksanaan kegiatan ini.
Dia menambahkan rapat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2015 adalah untuk melakukan penguatan organisasi pemerintah desa melalui pemilihan kepala desa untuk melaksanakan pemerintahan pembangunan dan permberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap melalui Sekda Drs Zulfeddi Simamora mengatakan pihaknya berharap rapat tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
Kepada Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan perangkatnya khususnya kepada seluruh panitia, baik panitia daerah maupun panitia desa, agar dapat melaksanakan seluruh tahapan-tahapan pemilihan kepala desa secara baik.
"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasilnya nanti dapat dipertanggung jawabkan secara moral, hukum dan sosial kemasyarakatan," katanya.