Tanjungbalai, Sumut, 10/9 (Antara) - Anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara Nesi Ariyani mendesak Pemkot setempat segera membayarkan tunjangan ratusan guru bersertifikat untuk triwulan II dan III 2015.
Desakan itu dikemukaan dalam rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Guru Bantu Indonesia (AGBI) dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Tanjungbalai, Kamis.
Menurut Nesi Ariyani, penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2015 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 21 ayat (1) PMK tersebut mengatur bahwa pembayaran tunjangan profesi guru/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan, yakni triwulan I (Maret), triwulan II (Juni), triwulan III (September) dan triwulan IV (Nopember).
"Berdasarkan ketentuan PMK tersebut, kami minta Pemkot segera menyalurkan atau mencairkan tunjangan ratusan guru bersertifikat triwulan II dan III yang belum dibayar," kata politisi Hanura itu.
Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKA Pemkot Tanjungbalai Ali Imran menjelaskan, dana sertifikasi guru triwulan II (April, Mei Juni) mencapai Rp17 miliar lebih, bersumber dari dana perimbangan yang dikelola Kementrian Pendidikan Nasional.
Proses pencairan dana tersebut lebih dulu masuk ke kas daerah, kemudian DPPKA mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana/SPPD kepada Bank Sumut untuk disalurkan ke rekening guru.
"Teknis pembayarannya melalui bendahara sekolah tempat guru bersangkutan melaksanakan tugas. Dana tersebut sedang dalam proses dan akan dicairkan pada akhir September 2015," katanya.
Sementara itu, Ketua AGBI Kota Tanjungbalai Saut Sitorus mengeluhkan belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru, akibatnya ratusan guru bersertifikat menjadi resah.
"Tujangan sertifikasi kami yang belum dibayar oleh pemerintah yakni, triwulan II dan III atau bulan April hingga September 2015," katanya.***4***(KR.YWK)
(T.KR-YWK/C/S015/S015) 10-09-2015 15:01:57
Legislator: Pemkot Diminta Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru
Kamis, 10 September 2015 15:01 WIB 2944
"Berdasarkan ketentuan PMK tersebut, kami minta Pemkot segera menyalurkan atau mencairkan tunjangan ratusan guru bersertifikat triwulan II dan III yang belum dibayar,"