Simalungun, Sumut, 7/9 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menolak menandatangani berita acara laporan hasil pemancangan batas sementara kawasan hutan di daerah ini yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.
Menurut Bupati Simalungun, JR Saragih, Senin, hasil pemancangan tapal batal yang tidak memasukan seluruh tanah masyarakat yang sudah menjadi lahan perkebunan, pertanian dan pemukiman untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, sangat merugikan masyarakat.
Pemkab kata JR Saragih, masih mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas kira-kira 30.000 hektare di Simalungun bagian atas untuk perladangan dan permukiman.
"Jika belum diakomodir dalam pemetaan batas ini, saya tidak akan tanda tangani surat tanah yang bukan untuk kepentingan masyarakat," tegas JR Saragih, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya.
Pemkab kata JR, akan menyampaikan fatwa ke Kemenhut supaya lahan perladangan dan permukiman yang diusahai masyarakat dilepaskan dari kawasan hutan
Kepala BPKH Wilayah I Medan, Ir Lontas Jonner Sirait mempersilakan pemerintah setempat mengajukan usulan pelepasan kawasan hutan, karena pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendataan dan pemancangan batas hutan sesuai SK Kemenhut.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menandatangani berita acara tersebut, karena akan merugikan masyarakat.
"Bisa berdampak pada pelanggaran hukum, karena ketidakjelasan tapal batas," kata Bernhard.
Menurut Bernhard, pemerintah setempat masih bisa mengajukan usulan perubahan atau pelepasan areal hutan menjadi permukiman, pertanian atau untuk kebutuhan tata ruang kepada Kemenhut dengan mengemukakan alasan yang jelas.
