Simalungun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) menggelar pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar desa Kabupaten Simalungun tahun 2025.
Acara dibuka Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Rabu (5/11), di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya.
Bupati optimis kerja sama antar desa memberikan manfaat besar bagi semua dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.
Untuk itu, perangkat desa peserta kegiatan agar serius dalam menyerap materi dan selanjutnya diterapkan supaya memberi dampak positif bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMPN, Elyanto Purba menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Perbup Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu Pangulu (Kepala Desa) dalam melaksanakan kerja sama antar desa.
Eliyanto menambahkan, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar desa dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa melalui musyawarah.
Tujuan dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
