Pematangsiantar, Sumut, 28/8 (Antara) - KPU Kota Pematangsiantar mengingatkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai peserta pilkada tahun 2015 untuk menurunkan baliho dan alat sosialisasi yang dipasang.
Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba di Pematangsiantar, Jumat, mengatakan, imbauan secara lisan sudah disampaikan dan pihaknya segera menyampaikan ketentuan, larangan, dan sanksi secara tertulis.
KPU juga akan menyampaikan surat itu kepada Panwaslu supaya pihak pengawas bisa melakukan penertiban baliho para pasangan calon, jika tidak diturunkan dengan kesadaran sendiri.
"Khususnya iklan di media, sanksinya pasangan calon bisa didiskualifikasi sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015," katanya.
Untuk sosialisasi, KPU menyiapkan alat peraga kampanye berupa baliho sebanyak lima lembar masing-masing pasangan calon, spanduk, umbul-umbul, dan pamflet.
Pasangan calon masih dibolehkan mengadakan alat sosialisasi diri seperti topi, baju, kenang-kenangan yang harganya per unit tidak melebihi dari Rp25.000.
Sedangkan lokasi pemasangan sudah ditentukan melalui kesepakatan penyelenggara pilkada, pemerintah kota selaku penguasa wilayah, dan pasangan calon.
Kpu Pematangsiantar Ingatkan Pasangan Calon Turunkan Baliho
Jumat, 28 Agustus 2015 19:10 WIB 3387
Khususnya iklan di media, sanksinya pasangan calon bisa didiskualifikasi sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015