Medan, 11/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum mendominasi hampir seluruh proses kampanye yang harus dijalankan seluruh peserta pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa, mengatakan, kondisi itu disebabkan adanya perubahan aturan sehingga kampanye pilkada 2015 berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pada pilkada sebelumnya, seluruh proses dan isi kampanye menjadi urusan dan hak penuh dari seluruh pasangan calon peserta pilkada. "Sekarang, sebagian besar proses dan isinya dikelola KPU," katanya. Menurut dia, ada empat hal yang ditangani dan diadakan KPU dalam proses kampanye pilkada yang dimulai 27 Agustus tersebut. Keempat hal itu adalah penyebaran bahan kampanye seperti poster dan brosur peserta pilkada yang seluruh proses pengadaannya ditangani KPU. "Peserta calon pilkada hanya menyiapkan desain dan isinya," kata Benget. Kemudian, alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang gambar dan isinya disiapkan peserta pilkada, tetapi pengadaannya dilakukan KPU. Setelah itu, proses iklan pasangan calon yang juga dilakukan KPU, termasuk dalam menentukan media massa yang menjadi mitra pemasangan iklan. "Materi dan desainnya disiapkan pasangan calon, termasuk kata-kata yang ingin ditampilkan," katanya. Sedangkan hal keempat dalam kampanye yang diatur dan difasilitasi KPU adalah debat publik yang menjadi wadah bagi peserta pilkada dalam mempertajam visi dan misi yang diusung. ***2*** (T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026