Medan, 29/7 (Antara) - Pemuda Perindo merasa prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra kepada Antara di Medan, Rabu, mengatakan, penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat membawa preseden buruk bagi citra Sumut.
Apalagi jika dikaitkan dengan Gubernur Sumut sebelumnya Syamsul Arifin yang juga ditahan KPK atas kasus korupsi yang dilakukan ketika masih menjadi Bupati Langkat.
"Ini tentu menjadi preseden buruk buat citra Sumut. Dua pimpinan daerahnya secara berurutan mesti 'digelandang' KPK menjadi pesakitan. Sebagai warga Sumut, kita tentu terusik dengan permasalahan ini," katanya.
Menurut Effendi, pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut telah menjadi pusat pembahasan, termasuk di kalangan masyarakat.
Secara umum, kondisi tersebut diyakini akan berlanjut dengan munculnya pertanyaan masyarakat Sumut mengenai moralitas dari pemimpin dan elite politik di daerah itu.
Kondisi itu diperkirakan semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan masalah hukum yang menimpa dua wali kota Medan sebelumnya.
"Dua wali kota (Medan) dan dua gubernur (Sumut) terakhir tersangkut masalah hukum, ini tentu bukan hal yang hanya kebetulan semata. Ada yang salah dalam tata kelola daerah, baik di Sumut mau pun di Kota Medan ini," katanya.
Ia mengatakan, kasus yang menimpa dua wali kota Medan dan dua gubernur Sumut tersebut hendaknya menjadi pelajaran yang berharga buat masyarakat dalam memilih pemimpin.
Apalagi jika dikaitkan akan diselenggarakannya pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut sehingga masyarakat diharapkan benar-benar cerdas dalam memilih pemimpin.
"Jelilah memilih calon pemimpin agar tradisi gubernur, wali kota, dan bupati yang masuk penjara tidak mejadi 'budaya' di provinsi ini," kata Effendi yang juga Wasekjen Partai Perindo itu.
Ia menambahkan, dengan mengedepankan asa praduga tak bersalah, Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho diharapkan dapat menghadapi masalah hukum secara jantan selayaknya seorang pemimpin yang siap menghadapi segala risiko.
Sebaliknya, masyarakat juga diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri, apalagi memberikan penghakiman sebelum adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Semoga pak Gatot kuat menjalani proses ini. Proses hukum akan membuktikan segala sesuatu terhadap masalah ini," ujar Effendi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7). ***2***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono)
Perindo Prihatin Status Tersangka Gubernur Sumut
Rabu, 29 Juli 2015 17:10 WIB 1409