Sekda dalam sambutannya mengatakan, penyusunan standar operasional prosedur memberikan manfaat sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
“SOP mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan,” kata Sekda.
Sekda berharap, peserta dapat mengikuti dengan baik dan serius. Kepada narasumber sekda juga meminta agar dapat memberikan pemahaman kepada peserta sehingga dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menjadi lebih baik.
Kabag Ortala Anton Sihaloho AP MSi mengatakan, sesuai Permen PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2011 tentang pedoman penataan tata laksana dan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang pedoman penyusunan SOP Administrasi Pemerintah, SOP bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan tanggung jawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan.