Kuala Tanjung,16/6 (Antarasumut) - Manajemen BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Batubara.
Pertemuan ini sejalan dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional,
Kegiatan ini bertujuan memberitahukan perihal pemberi kerja wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai mengundang perusahaan yang sudah registrasi maupun yang belum registrasi perusahaannya ke BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin kesehatan pekerjanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai diwakili Kepala Unit Pemasaran Syamsul Bahri didampingi Staf Pemasaran menyatakan, selambat-lambatnya 1 Januari 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah dijamin kesehatannya secara universal coverage.
Pihak BPJS Kesehatan juga memberitahukan tentang Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui penyediaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dijelaskan juga Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, bahwasanya terhitung 1 Juli 2015 adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pemberi kerja dan pekerja penerima upah sebesar 5 persen, dengan perincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan untuk aktivasi Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Mandiri aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari (Perban BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2015).