“Mari kita panjatkan syukur atas lancarnya proses penyampaian, pembahasan, hingga penetapan lima Ranperda sesuai dengan harapan bersama,” ujar Ketua DPRD Taput, Ottonyer Simanjuntak, sebelum mengakhiri rapat paripurna DPRD Taput yang di gelar di Gedung Dewan setempat, Jumat.
Menurut Otto, sejak lima Ranperda tersebut diterima oleh pihaknya. DPRD telah melakukan pembahasan yang cukup membutuhkan waktu. Lima Ranperda yang meliputi Ranperda tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan daerah (Perusda) Pertanian, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusda Industri dan Pertambangan, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Mual Natio, serta Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, disebut membutuhkan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi dan luar Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Bupati Taput dan DPRD atas kelima Ranperda, kita sampaikan agar Bupati menyampaikan Ranperda tersebut untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Sumut, dan setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini harus segera disosialisasikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan masyarakat,” katanya.
Bupati Taput Nikson Nababan dalam sambutannya mengatakan jika sejak awal pembahasan Ranperda yang diusulkan pihaknya. Keinginan dan semangat bersama menjadi dasar untuk memberikan sesuatu yang terbaik dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat di daerah itu.
“Kami yakin, dengan dilandasi prinsip kebersamaan, saling tukar informasi dan saling mendukung antara pihak eksekutif dan legislatif. Kita telah sama-sama berbuat dan memikirkan yang terbaik sesuai dengan posisi dan peran masing-masing. Sehingga, secara bertahap dapat mendorong laju percepatan pembangunan ekonomi menuju kemandirian daerah untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat,” sebutnya.
Ditegaskan Nikson, prinsip kebersamaan yang mengutamakan kepentingan masyarakat tersebut menjadi jembatan proses hingga kelima Ranperda tersebut dapat ditetapkan. Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi 37 poin butir rekomendasi yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura, Demokrat, PAN, dan Fraksi PKB, sebagai masukan yang sangat berharga dalam mengkaji dan merumuskan kebijakan serta pengambilan keputusan pada masa yang akan datang.
Dalam persetujuan bersama Bupati Taput dan DPRD atas lima Ranperda yang termuat sebagai isi berita acara Nomor 02/SKB/TU/2015 dan Nomor 01/PB/DPRD-TU/2015. Dewan yang diwakili Ottoniyer Simanjuntak, Reguel Simanjuntak, dan Fatimah Hutabarat selaku pihak kedua menyatakan telah membahas dan menyetujui lima Ranperda dimaksud yang telah diajukan Bupati Taput Nikson Nababan selaku pihak pertama.
Pernyataan berikutnya, pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas lima Ranperda selaras dengan penyesuaian dan perubahan yang tertuang dalam catatan lampiran berita acara. Demikian halnya, Bupati Nikson akan menyampaikan lima Ranperda tersebut untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penandatanganan.
Pewarta: Rinto Aritonang:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.