Medan, 19/3 (Antara) - Penasihat hukum terdakwa Kasmin Pandapotan Simanjuntak, Bupati Toba Samosir (Tobasa), Panahatan Hutajulu minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membatalkan demi hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa sulit dimengerti, dan tidak dapat diterima," kata Panahatan saat membacakaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis.
Selain itu, dalam kedudukannya sebagai Bupati Tobasa, terdakwa Kasmin Simanjuntak berada dalam lingkup Hukum Administrasi Negara, dan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang untuk memeriksa, serta mengadili perkara tersebut.
Bahkan, yang menjadi permasalahan adalah bahwa perkara ini tidak termasuk dalam lingkup hukum pidana.
Kemudian, dakwaan JPU menyebutkan pada tanggal 15 Agustus 2010, terdakwa Kasmin Simanjuntak membeli tanah dari Marole Siagian seluas 18.955 meter persegi (M2) dengan harga Rp 150.000.000.
Membeli tanah Edison P Siagian seluas 43.144 meter persegi (M2) dengan harga Rp300.000.000,- yang berlokasi di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa nama pembeli yang tercantum pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tersebut adalah Netty Pardosi (isteri terdakwa Kasmin Simanjuntak).
Dari seluruh uraian dakwaan JPU tersebut, maka Kasmin Simanjuntak tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
"Sebab, jual beli tanah itu bersifat privaatrechtelijkheid, dan pertanggungjawabannya adalah melalui gugatan secara keperdataan, bukan merupakan tindak pidana korupsi," kata Panahatan Hutajulu.
Sebelumnya, JPU Polin Siregar dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3) menyebutkan, pembebasan lahan pada proyek pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir.
Namun ternyata sebagian telah dibeli terdakwa Kasmin Simanjuntak mengatasnamakan istrinya, Netty br Pardosi dari masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mengakui bahwa tanah yang dibeli terdakwa Kasmin merupakan bagian dari tanah adat mereka.
Menurut JPU, dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan sebesar Rp4.439.232.710.
JPU Polim menjerat terdakwa Kasmin Simanjuntak dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diperbarui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Sidang perkara kasus korupsi yang ditangani Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, P Sinaga dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (26/3) untuk memeriksa saksi-saksi.***2***
Dakwaan Jaksa Terhadap Bupati Tobasa Batal Demi Hukum
Kamis, 19 Maret 2015 1:19 WIB 2524