Labusel, Sumut, 4/2 (Antara) - Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara pada Februari 2015 melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004.
"Musrenbang wadah koordinasi antar instansi pemerintah dan stakeholder sesuai undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labusel Munir Tanjung melalui Kabag Humas dan Infokom M Irsan, Rabu.
Hasil Musrendang dijelaskannya akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Labusel tahun 2015, yang sebelumnya telah dirangkum dari Musrenbang masing-masing tingkat kelurahan/desa.
Dicontohkan Kabag Humas dan Infokom, rangkuman Musrenbang diantaranya terkait perencanaan pembangunan dan pembenahan jalan kabupaten, bidang pertanian, keamanan serta lainnya. Setelah selesai di kecamatan, maka akan dilanjutkan tingkat kabupaten.
Pelaksanaan Musrenbang ditingkat kecamatan itu ujar M Irsan, dimulai dari Kecamatan Silangkitang, kemudian Kecamatan Torgamba, Kota Pinang, Sei Kanan dan Kecamatan Kampung Rakyat.
"Untuk Musrenbang kabupaten direncanakan bulan Maret mendatang. Jika tidak ada halangan, dilaksanakan di balai pertemuan kantor Bupati Labusel atau tempat lain yang sesuai," paparnya. ***3***
(T.KR-JKG/C/Suparmono/Suparmono)